Menag Usulkan UU Ketahanan Rumah Tangga, BP4 Didorong Jadi Garda Terdepan Cegah Perceraian

voxutama.com/ –  Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, mendorong penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam menangani krisis rumah tangga yang berujung pada perceraian. Hal ini ia sampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 tahun 2025 di Jakarta yang mengangkat tema “Dengan Cinta Menuju Keluarga Bahagia”.

Menag menekankan urgensi peningkatan mediasi dalam penyelesaian konflik keluarga. Menurutnya, BP4 adalah pihak paling tepat untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah perceraian di tengah masyarakat. “Jika diperlukan, kita dorong hadirnya Undang-Undang baru yang secara khusus mengatur ketahanan rumah tangga,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan perlunya revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Hal ini disebabkan dampak sosial perceraian yang sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Perceraian seringkali melahirkan kemiskinan baru. Istri menjadi korban pertama, disusul anak. Karena itu, mediasi bukan sekadar penting, tapi strategis,” ujar Menag, Selasa (22/4/2025).

Dalam forum ini, Menag Nasaruddin juga membeberkan 11 strategi mediasi yang dapat dioptimalkan BP4, antara lain:

  1. Memperluas cakupan mediasi hingga ke pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
  2. Mendorong secara aktif pasangan muda untuk menikah.
  3. Berperan sebagai perantara atau “makcomblang” bagi calon pasangan.
  4. Melakukan mediasi pasca-cerai untuk perlindungan anak.
  5. Menjadi penengah dalam konflik antara menantu dan mertua.
  6. Bersinergi dengan peradilan agama agar tidak gegabah dalam memutus cerai.
  7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
  8. Menyelesaikan persoalan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
  9. Memberikan mediasi kepada individu yang berpotensi berselingkuh.
  10. Menyelenggarakan program nikah massal sebagai solusi keterbatasan biaya.
  11. Berkoordinasi dengan lembaga penyedia layanan gizi dan pendidikan anak.

Selain itu, Menag juga mendorong agar BP4 dilibatkan secara formal dalam proses persidangan perceraian. Ia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan surat keputusan yang mewajibkan adanya pertimbangan BP4 sebelum hakim mengetuk palu cerai.

“Perlu penguatan organisasi BP4 sampai ke daerah. Kami sudah berkomunikasi dengan Kemendagri agar pemda bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung BP4,” kata Menag.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Dr. Abu Rokhmad, menambahkan bahwa Rakernas BP4 tahun ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah dan menyusun strategi konkret untuk meningkatkan kualitas layanan BP4 secara nasional.

“Angka perceraian yang tinggi, rendahnya literasi pernikahan, serta tantangan era digital terhadap ketahanan keluarga adalah persoalan nyata. Maka, BP4 perlu terus diperkuat,” jelas Abu.

Ia menegaskan komitmen Ditjen Bimas Islam untuk terus mendukung program-program strategis BP4 ke depan. “BP4 adalah mitra strategis kami dalam membangun keluarga Indonesia yang lebih kokoh dan harmonis,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *