Strategi Konservasi Energi Kota Bekasi: ASN Wajib WFH Setiap Rabu Mulai April 2026 sebagai Langkah Efisiensi Masif

VOXUTAMA – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengumumkan kebijakan transformatif dalam pengelolaan energi di sektor pemerintahan. Terhitung mulai awal April 2026, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menetapkan skema Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Langkah strategis ini diambil sebagai solusi nyata untuk memangkas penggunaan energi listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara signifikan di lingkup instansi daerah.

Dalam pernyataannya pada Sabtu (28/3/2026), Tri Adhianto menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi daerah terhadap arahan pemerintah pusat mengenai penghematan energi nasional. Target utama dari kebijakan ini adalah mereduksi tingkat mobilitas pegawai hingga 50 persen, yang diharapkan berdampak langsung pada penghematan pengeluaran operasional kendaraan serta pemakaian energi di gedung-gedung dinas.

Secara operasional, sekitar separuh dari total ASN—khususnya yang bertugas di sektor administratif—akan menjalankan kewajiban mereka secara daring dari rumah. Melalui pengurangan jumlah pegawai yang hadir secara fisik, intensitas penggunaan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas akan menurun drastis, sehingga konsumsi BBM harian dapat dikendalikan. Selain itu, gedung perkantoran dapat meminimalkan operasional perangkat elektronik masif, seperti sistem pendingin ruangan (AC) dan pencahayaan.

Satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah mandat penataan ulang ruang kerja bagi para pemangku jabatan. Guna mengoptimalkan penghematan listrik, para Kepala Bidang kini diwajibkan untuk berkantor dalam satu ruangan yang sama dengan Kepala Dinas mereka. Penataan ini bertujuan agar operasional AC dan lampu tidak lagi tersebar di ruangan-ruangan terpisah, melainkan terpusat pada satu area kerja kolaboratif yang lebih hemat energi.

Meskipun terdapat perubahan pola kerja pada sektor administratif, Pemerintah Kota Bekasi menjamin bahwa standar pelayanan publik tidak akan terganggu. Sektor-sektor esensial yang sangat dibutuhkan warga, seperti Rumah Sakit, layanan kesehatan, pengaturan lalu lintas (Dishub), satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga petugas kebersihan, akan tetap beroperasi secara penuh 100 persen di lapangan.

Untuk menjaga efektivitas birokrasi, Pemkot Bekasi akan mengandalkan penguatan sistem digital dan persuratan daring agar proses administrasi tetap berjalan taktis dan responsif. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi tonggak awal perubahan pola kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada pelestarian lingkungan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *